Logo Gunadarma

Logo Gunadarma

Jumat, 07 Oktober 2016

Tugas 1 (Ekonomi Koperasi)

1.Pengertian Koperasi

Koperasi adalah organisasi bisnis yang dimiliki dan dioperasikan oleh orang-seorang demi kepentingan bersama.[1] Koperasi melandaskan kegiatan berdasarkan prinsip gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan.[2]


 2.Struktur Organisasi Koperasi


STRUKTUR ORGANISASI KOPERASI

Struktur organisasi koperasi secara basic tidak jauh berbeda dengan konsep struktur manajemen modern. Secar sekilas saya juga telah mempostinya di posting terdahulu mengenai manajemen koperasi yang dilengkai dengan renstra manajemen koperasi seperti analisa swot koperasi.

Saya review sedikit tulisan saya  tentang perangkat organisasi koperasi. Perangkat mengandung pengertian sejumlah alat atau perlengkapan yang diperlukan untuk mencapai tujuan. Dalam konsep koperasi pernagkat tersebut minimal terdisri atas 3 hal yaitu;

- Rapat Anggota
- Pengurus
- Pengawas

3 aspek tersebut adalah satu kesatuan dan tidak dapat dan harus berjalan simultan.
Bila digambarkan hubungan kerja antar perangkat adalah sebagai berikut:

Struktur organisasi koperasi
Perangkat organisasi koperasi

Rapat Anggota Koperasi atau RA merupakan forum tertinggi koperasi yang dihadiri oleh anggota sebagai pemilik. Wewenag RA diantaranya adalah menetapkan

  1. AD/ART
  2. Kebijakan Umum Organisasi, Manajemen, dan usaha koperasi
  3. Memilih, mengangkat, memberhantikan pengurus dan pengawas.
  4. RGBPK dan RAPBK
  5. Pengesahan pertanggung jawaban pengurus pengawas.
  6. Amalgamasi dan pembubaran koperasi

Rapat Anggota dapat berbentuk RAT, RAK dan RALB. RA dianggap sah apabila dihadiri oleh lebih dari setengah jumlah anggta dan disepakati oleh lebih dari setenganh anggota yang hadir. detail postingnya bisa anda lihat posting tentang  tata cara rapat anggota Koperasi.

Perangkat berikutnya adalah Pengurus. Pengurus koperasi merupakan pemegang kuasa RA untuk mengelola koperasi. Persyaratan calon pengurus dicantumkan dalam AD/ART. Syarat-syarat Umum untuk pengurus adalah
  1. Mempunyai sikap mental yang baik yang dapat dilihat dari prilaku sehari-hari.
  2. Mempunyai pengetahuan tentang koperasi
  3. cMempunyai waktu untuk mengelola koperasi
Pengurus merupakan pimpinan kolektif yang etrdiri atas beberapa anggota pengurus. Tugas dan kewajiban pengurus adalah:
  1. Pengurus bertugas mengelola koperasi sesuai keputusan RAT.
  2. Untuk melaksanakan tugas pengurus berkewajiban:
    • Mengajukan proker
    • Mengajukan laporan keuangandan pertanggungjawaban tugas.
    • Menyelenggarakan pembukuan keuanagn dan Inventaris.
    • Menyelenggarkan administrasi
    • Menyelenggarkan RAT.
    • Pada prinsipnya RAT diselenggarakan dan dipimpin oleh pengurus tetapi pengurus dapat diserahakan kepada anggota pada saat pertanggungjawaban pengurus.
Pengurus berwenang:

  1. Mewakili koperasi didalam dan diluar koperasi.
  2. Melakukan tindakan hukum atau upaya lain untuk kepentingan anggota dan kemanfaatan koperasi.
  3. Memutuskan penerimaan anggota dan pemberhentian anggota sesuai ketentuan AD/ART.

Tanggung Jawab Pengurus. Adalah atas segala upaya yang berhubungan dengan tugas kewajiban, dan wewenangnya.

Dalam Konteks Struktur Organisasi koperasi Pertanggungjawaban pengurus di RAT mungkin tidak diterima karena kelalaian atau kesengajaan yang menyebabkan kerugaian. Apabila itu terjadi pengurus secara kolektif atau perseorangan bertanggungjawab kerugian tersebut kecualai pengurus dapat membuktikan bahwadia tidak lalai dan telah berupaya untuk mencegah perbuatan yang merugikan tersebut.

Pengawas sepertihalnya pengurus dipilh oleh RA untuk mengawasi pelaksanaan keputusan RAT
Pada prisipnya tugas pengawas tidak untuk mencari-cari kesalahan tetapiuntuk menjaga agar kegiatan yang dilakukan oleh koperasi sesuai dengan RA.. apabila pengawas menemukan penyimpangan maka itu harus dikonsultasikan kepada pengurus untuk diambil tindakan, selanjunya hasil pengawasan dilaporkan kepada RA.

Pengawas Tetap. Adalah pengawas yang dipilih pada rapat anggota. Tugas, kewajiban dan wewenang pengawas secara umum adalah sebagai berikut.

  1. untuk melaksanakan tugasnya pengawas berwenang Pengawas bertugas melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan dan pengelolaan organisasi.
  2. Dalam rangka pelaksanaan tugas pengawas wajib membuat laporan tentang hasil kepengawasanya dan merahasiakan hasil laporanya kepada pihak ketiga.
  3. Meneliti catatan dan fisik yang ada dikoperasi dan mendapatkan keterangan yang diperlukan

Tidak semua organisasi harus meniru manajemen organisasi lain, meskipun bergerak pada level dan wilayah yang sama. Setiap organisasi harus mampu menemukan karakteristiknya sendiri. Kemampuan mengelola perbedaan yang boleh jadi adalah kelebihan itulah yang menyebabkan organiasi dapat terus tumbuh dan bersaing dengan kelembagaan sejenis atau organisasi lain.



 3.Lambang Koperasi



lambang koperasi indonesia terbaru 2016 dan artinya

lambang koperasi indonesi telah mengalami beberapa kali perubahan.Setelah lambang yang pertama adalah lambang koperasi dengan gambar pohon beringin.Kemudian di ganti dengan lambang koperasi yang mirip mozaik.lambang koperasi ini tidak bertahan lama karena di era menteri koperasi terbaru bapak puspayoga beliau memutuskan untuk mengembalikan lambang koperasi indonesia ke lambang koperasi yang lama.
berikut adalah arti lambang koperasi indonesia terbaru 2016


arti lambang koperasi indonesia terbaru
arti lambang koperasi indonesia terbaru
1.Arti lambang koperasi Rantai.Rantai melambangkan kokohnya persahabatan.jadi manusia yang berkoperasi adalah masyarakat yang suka bersahabat.cinta akan persahabatan dan tidak mudah goyah ataupun putus.Semua anggota saling terikat dan bersahabat dengan erat untuk menggapai tujuan bersama yaitu kemakmuran bagi seluruh anggota koperasi.
2.Arti lambang koperasi roda bergigi.Menggambarkan upaya keras yang di tempuh secara terus menerus seperti roda yang berputar tidak kenal lelah walaupun kadang di bawah kadang di atas.

3.Arti
lambang koperasi Kapas dan Padi.Menggambarkan kemakmuran rakyat yang di usahakan oleh koperasi Jadi tujuan koperasiadalah terwujudnya masyarakat indonesia yang makmur dan sejahtera.Cukup sandang pangan dan papan.

4.Arti lambang koperasi Timbangan Melambangkan keadilan sosial sebagai salah satu dasar koperasi jadi setiap pengurus dan anggota koperasi haruslah adil dalam mengelola  koperasi. Adil dan tidak berat sebelah kepada seluruh anggota dan pengurus koperasi.

5.Arti lambang koperasi Bintang dalam perisai artinya pancasila sebagai landasan idiil koperasi Jadi pancasila menjadi landasan dalam berkoperasi serta mengamalkan kelima sila tersebut dalam kegiatan keseharian koperasi.Dengan demikian koperasi indonesia adalah insan yang setia dan mengamalkan pancasila.

6.Arti lambang koperasi Pohon beringin menggambarkan sifat kemasyarakatan dan kepribadian masyarakat indonesia yang kokoh berakar Artinya masyarakat indonesia yang bergerak di bidang koperasi adalah masyarakat yang kokoh.tidak mudah goyah oleh cobaan dan gempuran ekonomi dari luar negeri.Dan siap bersaing.

7.Arti lambang koperasi "koperasi indonesia" menandakan lambang kepribadi Ppan koperasi rakyat indonesia.Jadi koperasi adalah sistem ekonomi indonesia yang sangat bagus dan menjadi penggerak perekonomian indonesia

8.Arti lambang koperasi Warna merah putih menggambarkan sifat nasional Indonesi.Cinta tanah air dan bangga sebagai warga negara indonesia.
Sedangkan gambar lambang koperasi indonesia terbaru adalah seperti gambar di atas.


 4.Sumber Pendanaan Koperasi



Sumber Modal Koperasi

19 Nov
SUMBER-SUMBER MODAL KOPERASI
Ada dua sumber modal yang dapat dijadiakn modal usaha koperasi yaitu :
a.       Secara Langsung
Dalam mendapatkan modal secara langsung ini ada tiga cara klasik yang dapat dilakukan oleh para pengurus koperasi,yaitu :
·          Mengaktifkan simpanan wajib anggota sesuai dengan besar kecil penggunaan volume penggunaan jasa pelayanan koperasi yang dimanfaatkan oleh anggota tersebut.
·          mengaktifkan pengumpulan tabungan para anggota
·         mencari pinjaman dari pihak bank atau non-bank dalam menunjang kelancaran operasional koperasi.
b.       secara tidak langsung
Modal yang didapat dari cara ini bukan merupakan modal yang langsung digunakan oleh koperasi tetapi mengambil manfaat dari kemampuan koperasi itu sendiri dalam rangka menekan biaya,caranya antara lain :
·         Menunda Pembayaran yang seharusnya dikeluarkan
·         Memupuk dana cadangan
·         Melakukan Kerja Sama-Usaha
·         Mendirikan Badan-Badan Bersubsidi
 
1.         Sumber-Sumber Modal Koperasi (UU NO.12/1967)
1.1. Simpanan Pokok
Simpanan pokok adalah sejumlah uang yang wajib disetorkan ke dalam kas koperasi oleh para pendiri atau anggota koperasi pada saat masuk menjadi anggota. Simpanan pokok tidak dapat ditarik kembali oleh anggota koperasi tersebut selama yang bersangkutan masih tercatat menjadi anggota koperasi.
1.2. Simpanan Wajib
Konsekwensi dari simpanan ini adalah harus dilakukan oleh semua anggota koperasi yang dapat disesuaikan besar kecilnya dengan tujuan usaha koperasi dan kebutuhan dana yang hendak dikumpulkan, arena itu akumulasi simpanan wajib para anggota harus diarahkan mencapai jumlah tertentu agar dapat menunjang kebutuhan dana yang akan digunakan menjalankan usaha koperasi.
1.3. Simpanan SukaRela
Adalah simpanan yang besarnya tidak di tentukan, tetapi bergantung kepada kemampuan anggota.Simpanan sukarela dapat di setorkan dan diambil setiap saat.
1.4. Modal sendiri
Adalah modal yang berasal dari dana simpanan pokok,simpanan wajib, dan dana cadangan. Dana cadangan ialah sejumlah uang yang diperoleh dari sebagian hasil usaha yang tidak dibagikan kepada anggota. tujuannya adalah untuk memupuk modal sendiri yang dapat digunakan sewaktu-waktu apabila koperasi membutuhkan dana secara mendadak atau menutup kerugian dalam usaha. Fungsi cadangan: Menjaga Kemungkinan rugi dan memperkuat kedudukan finansial koperasi terhadap pihak luar (kreditor).
 
2.        Sumber-Sumber Modal Koperasi (UU No.25/1992)
2.1. Modal Sendiri (Equity Capital)
Terdiri dari modal anggota, baik yang bersumber dari simpanan pokok, simpanan wajib, simpanan-simpanan lain yang memiliki karakteristik yang sama dengan simpanan pokok atau simpanan wajib, modal penyertaan, modal sumbangan, dana cadangan, dan SHU yang belum dibagi.
 
2.2. Modal Pinjaman (Debt capital)
a. Pinjaman dari Anggota
Pinjaman yang diperoleh dari anggota koperasi dapat disamakan dengan simpanan sukarela anggota. Kalau dalam simpanan sukarela, maka besar kecil dari nilai yang disimpan tergantung dari kerelaan anggota. sebaliknya dalam pinjaman, koperasi meminjam senilai uang atau yang dapat dinilai dengan uang yang berasal dari anggota.
b. Pinjaman dari Koperasi Lain
Pada dasarnya diawali dengan adanya kerja sama yang dibuat oleh sesama badan usaha koperasi untuk saling membantu dalam bidang kebutuhan modal. Bentuk dan lingkup kerja sama yang dibuat bisa dalam lingkup yang luas atau dalam lingkup yang sempit; tergantung dari kebutuhan modal yang diperlukan.
c. Pinjaman dari Lembaga Keuangan
Pinjaman komersial dari lembaga keuangan untuk badan usaha koperasi mendapat prioritas dalam persyaratan. Prioritas tersebut diberikan kepada koperasi sebetulnya merupakan komitmen pemerintah dari negara-negara yang bersangkutan untuk mengangkat kemampuan ekonomi rakyat khususnya usaha koperasi.
d. Obligasi dan Surat Utang
Untuk menambah modal koperasi juga dapat menjual obligasi atau surat utang kepada masyarakat investor untuk mencari dana segar dari masyarakat umum diluar anggota koperasi. Mengenai persyaratan untuk menjual obligasi dan surat utang tersebut diatur dalam ketentuan otoritas pasar modal yang ada.
e. Sumber Keuangan Lain
Semua sumber keuangan, kecuali sumber keuangan yang berasal dari dana yang tidak sah dapat dijadikan tempat untuk meminjam modal.
 
5.Pembagian hhasil usaha koperasi
 
Cara Menghitung dan Membagi SHU atau Sisa Hasil Usaha Koperasi Kepada Anggota dan Pengurus
 
Sisa hasil usaha (SHU) adalah selisih dari seluruh pemasukan atau penerimaan total (total revenue ) dengan biaya-biaya atau biaya total (total cost) dalam satu tahun buku. 
 
 
 
Menurut UU No.25/1992, tentang perkoperasian, Bab IX, pasal 45 adalah sebagai berikut: 
SHU koperasi adalah pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurang dengan biaya, penyusutan, dan kewajiban lain termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan.
SHU setelah dikurangi dana cadangan, dibagikan kepada anggota sebanding jasa usaha yang dilakukan oleh masing-masing anggota dengan koperasi, serta digunakan untuk keperluan pendidikan perkoperasian dan keperluan koperasi, sesuai dengan keputusan Rapat Anggota. besarnya pemupukan modal dana cadangan ditetapkan dalam Rapat Anggota.

Dengan mengacu pada pengertian diatas, maka besarnya SHU yang diterima oleh setiap anggota akan berbeda, tergantung besarnya partisipasi modal dan transaksi anggota terhadap pembentukan pendapatan koperasi. Dalam pengertian ini juga dijelaskan bahwa ada hubungan linear antara transaksi usaha anggota dan koperasinya dalam perolehan SHU. Artinya, semakin besar transaksi (usaha dan modal) anggota dengan koperasinya, maka semakin besar SHU yang akan diterima. Hal ini berbeda dengan perusahaan swasta, dimana dividen yang diperoleh pemilik saham adalah proporsional, sesuai besarnya modal yang dimiliki. Hal ini merupakan salah satu pembeda koperasi dengan badan usaha lainnya.

2. Rumus Pembagian SHU
Acuan dasar membgi SHU adalah prinsip-prinsip dasar koperasi yang menyebutkan bahwa, pembagian SHU dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota. 
Dengan demikian , SHU koperasi di terima oleh anggota bersumber dari 2 kegiatan ekonomi yang dilakukan oleh anggota sendiru, yaitu: 
1) SHU atas jasa modal 
Pembagian ini juga sekalius mencerminkan anggota sebagai pemilik ataupun investor, karena jasa atas modalnya (simpanan) tetap diterima dari koperasinya sepanjang koperasi tersebut menghasilkan SGU pada tahun buku yang bersangkutan. 
2) SHU atas jasa usaha 
Jasa ini mnegaskan bahwa anggota koperasi selain pemilik juga sebagai pemakai atau apelanggan, 
Secara umum SHU koperasi di bagi sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan pada Anggaran Dasar/ Anggeran Rumah Tangga Koperasi sebagai berikut: 
- Cadangan koperasi
- Jasa anggota
- Dana pengurus
- Dana karyawan dana pendidikan
- Dana sosial
- Dana untuk pembagunan sosial
Tentunya tidak semua komponen di atas harus diadopsi koperasi dalam membagi SHU-nya. Hal ini sangat tergantung dari keputusan anggota yang ditetapkan dalam rapat anggota. 
Untuk mempermudah pemahaman rumus pembagian SHU koperasi, berikut ini diasjikan salah satu kasus pembagian SHU koperasi (selanjutnya disebut koperasi A) 
Menurut AD/ART koperasi A, SHU dibagi sebagai berikut : 

Cadangan : 40 %
Jasa anggota : 40 %
Dana pengurus : 5 %
Dana karyawan : 5 %
Dana pendidikan : 5 %
Dana sosial : 5 %

SHU per anggota dapat dihitung sebagai berikut:
SHU KOPERASI = Y+ X
Dimana:
SHU KOPERASI : Sisa Hasil Usaha per Anggota
Y : SHU KOPERASI yang dibagi atas Aktivitas Ekonomi
X: SHU KOPERASI yang dibagi atas Modal Usaha

Dengan menggunakan model matematika, SHU KOPERASI per anggota dapat dihitung sebagai berikut.
SHU KOPERASI= Y+ X
Dengan
SHU KOPERASI AE = Ta/Tk(Y)
SHU KOPERASI MU = Sa/Sk(X)
Dimana.
SHU KOPERASI: Total Sisa Hasil Usaha per Anggota
SHU KOPERASI AE : SHU KOPERASI Aktivitas Ekonomi
SHU KOPERASI MU : SHU KOPERASI Anggota atas Modal Usaha
Y : Jasa Usaha Anggota
X: Jasa Modal Anggota
Ta: Total transaksi Anggota)
Tk : Total transaksi Koperasi
Sa : Jumlah Simpanan Anggota
Sk : Simpanan anggota total (Modal sendiri total)

Bila SHU bagian anggota menurut AD/ART koperasi A adalah 40% dari total SHU, dan rapat anggota menetapkan bahwa SHU bagian anggota tersebut dibagi secara proporsional menurut jasa modal dan usaha, dengan pembagian Jasa Usaha Anggota sebesar 70%, dan Jasa Modal Anggota sebesar 30%, maka ada 2 cara menghitung persentase JUA dan JMA yaitu:

Pertama, langsung dihitung dari total SHU koperasi, sehingga:
JUA = 70% x 40% total SHU Koperasi setelah pajak
= 28% dari total SHU Koperasi
JMA = 30% x 40% total SHU koperasi setelah pajak
= 12% dari total SHU koperasi

Kedua, SHU bagian anggota (40%) dijadikan menjadi 100%, sehingga dalam hal ini diperoleh terlebih dahulu angka absolut, kemudian dibagi sesuai dengan persentase yang ditetapkan.
3. Prinsip - Prinsip Pembagian SHU

1)SHU yang di bagi adalah yang bersumber dari anggota
2)SHU anggota adalah jasa dari modal dan transaksi usaha yamg dilakikan anggota sendiri.
3)Pembagian SHU anggota dilakukan secara transparan
4)SHU anggota di bayar secara tunai.
 
4. Pembagian SHU Peranggota

SHU per anggota haruslah diberikan secara tunai, karena dengan demikian koperasi membuktikan dirinya sebagai badan usaha yang sehat kepada anggota dan masyarakat mitra bisnisnya.

Contoh :
a. Perhitungan SHU (Laba/Rugi) Koperasi A Tahun Buku 1998 (Rp000)
Penjualan /Penerimaan Jasa
Rp 850.077
Pendapatan lain
Rp 110.717

Rp 960.794
Harga Pokok Penjualan
Rp (300.539)
Pendapatan Operasional
Rp 660.255
Beban Operasional
Rp (310.539)
Beban Administrasi dan Umum
Rp (35.349)
SHU Sebelum Pajak
Rp 314.367
Pajak Penghasilan (PPH Ps 21)
Rp (34.367)
SHU setelah Pajak
Rp 280.000
b. Sumber SHU
SHU Koperasi A setelah pajak Rp 280.000
Sumber SHU:
- Transaksi Anggota Rp 200.000
- Transaksi Non Anggota Rp 80.000
c. Pembagian SHU menurut Pasal 15, AD/ART Koperasi A:
1. Cadangan : 40% X 200.000 = Rp 80.000
2. Jasa Anggota : 40 % X 200.000 = Rp 80.000
3. Dana Pengurus : 5% X 200.000 = Rp 10.000
4. dana Karyawan : 5 % X 200.000 = Rp 10.000
5. dana Pendidikan : 5 % X 200.000 = Rp 10.000
6. dana Sosaial : 5 % X 200.000 = Rp 10.000
Rapat anggota menetapkan bahwa SHU bagian Anggota dibagi sebagai berikut: jasa Modal : 30% X Rp 80.000 = Rp 24.000 Jasa Usaha : 70% X Rp 80.000 = Rp 56.000 d. jumlah anggota,simpanan dan volume usaha koperasi: jumlah Anggota : 142 orang total simpanan anggota : Rp 345.420 total transaksi anggota : Rp 2.340.062
Contoh: 
SHU yang diterima per anggota:
SHU usaha Adi = 5.500.000/2.340.062 X 56.000 = Rp 131.620
SHU Modal Adi = 800.000/345.420 X 24.000 = Rp 55.580
Dengan demikian jumlah SHU yang diterima Adi Adalah:
Rp 131.620 + Rp 55.580 = Rp 187.200; 


* Pada dasarnya pembagian SHU tergantung keputusan Rapat Anggota.

 6.Jenis Jenis Koperasi


JENIS-JENIS KOPERASI DI INDONESIA

  1. A.   Koperasi Berdasarkan Jenisnya ada 4, yaitu :
  • Koperasi Produksi (Koperasi Produksi melakukan usaha produksi atau menghasilkan barang)
  • Koperasi konsumsi (Koperasi Konsumsi menyediakan semua kebutuhan para anggota dalam bentuk barang)
  • Koperasi Simpan Pinjam (Koperasi Simpan Pinjam melayani para anggotanya untuk menabung dengan mendapatkan imbalan)
  • Koperasi Serba Usaha (Koperasi Serba Usaha (KSU) terdiri atas berbagai jenis usaha)
  1. B.    Berdasarkan keanggotaannya
  • Koperasi Pegawai Negeri (Koperasi ini beranggotakan para pegawai negeri baik pegawai pusat maupun daerah)
  • Koperasi Pasar (Koppas) (Koperasi pasar beranggotakan para pedagang pasar)
  • Koperasi Unit Desa (KUD) (Koperasi Unit Desa beranggotakan masyarakat pedesaan. KUD melakukan kegiatan usaha bidang ekonomi terutama berkaitan dengan pertanian atau perikanan (nelayan)
  • Koperasi Sekolah (Koperasi sekolah beranggotakan warga sekolah yaitu guru, karyawan, dan siswa)
  1. C.   Berdasarkan Tingkatannya
  • Koperasi Primer (Koperasi primer merupakan koperasi yang beranggotakan orang-orang)
  • Koperasi sekunder (Koperasi sekunder merupakan koperasi yang beranggotakan beberapa koperasi)
  1. D.   Jenis koperasi berdasarkan fungsinya
  • Koperasi Konsumsi (didirikan untuk memenuhi kebutuhan umum sehari-hari para anggotanya)
  • Koperasi Jasa (adalah untuk memberikan jasa keuangan dalam bentuk pinjaman kepada para anggotanya)
  • Koperasi Produksi (Bidang usahanya adalah membantu penyediaan bahan baku, penyediaan peralatan produksi, membantu memproduksi jenis barang tertentu serta membantu menjual dan memasarkannya hasil produksi tersebut)


 
Sumber:https://id.wikipedia.org/wiki/Koperasi
              http://www.koperasi.net/2016/03/struktur-organisasi-koperasi.html
              http://logokoperasi.blogspot.co.id/2016/01/lambang-koperasi-indonesia-terbaru.html
              https://ahmadsayutinurreza.wordpress.com/2013/11/19/sumber-modal-koperasi/
               http://www.agrobisnisinfo.com/2016/01/cara-pembagian-sisa-hasil-usaha-shu.html
              https://kinantiarin.wordpress.com/jenis-jenis-koperasi-di-indonesia/
 

Senin, 20 Juni 2016

Peran Perdagangan Internasional Dalam Perekonomian Indonesia




Perdagangan internasional adalah perdagangan yang dilakukan oleh penduduk suatu negara dengan penduduk negara lain atas dasar kesepakatan bersama. Penduduk yang dimaksud dapat berupa antarperorangan (individu dengan individu), antara individu dengan pemerintah suatu negara atau pemerintah suatu negara dengan pemerintah negara lain. Di banyak negara, perdagangan internasional menjadi salah satu faktor utama untuk meningkatkan GDP. Meskipun perdagangan internasional telah terjadi selama ribuan tahun (lihat Jalur Sutra, Amber Road), dampaknya terhadap kepentingan ekonomi, sosial, dan politik baru dirasakan beberapa abad belakangan. Perdagangan internasional pun turut mendorong Industrialisasi, kemajuan transportasi, globalisasi, dan kehadiran perusahaan multinasional.


Peranan Indonesia Dalam Kerja Sama Ekonomi Antarnegara - Sesuai dengan politik luar negeri negara kita, yaitu bebas dan aktif maka Indonesia selalu berusaha untuk ikut aktif dalam berbagai kerja sama ekonomi antarnegara, baik tingkat bilateral, regional, maupun internasional. Keikutsertaan Indonesia dalam berbagai kerja sama ekonomi antarnegara bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan dan kemakmuran bangsa Indonesia.


Ada tiga peranan Indonesia dalam kerja sama ekonomi antarnegara yaitu sebagai berikut.


Indonesia sebagai Pelopor dan Pendiri Organisasi Kerja Sama Ekonomi Antarnegara
Berikut ini contoh peranan Indonesia sebagai pelopor dan sekaligus pendiri organisasi kerjasama ekonomi antarnegara.
a. Indonesia bersama Malaysia, Filipina, Singapura, dan Thailand pada tanggal 8 Agustus 1967 menandatangani Deklarasi Bangkok untuk membentuk ASEAN.
b.. Indonesia bersama Malaysia, Brunei Darusalam, Singapura, Thailand,dan Filipina pada tanggal 28 Januari 1992 menandatangani Deklarasi Singapura sebagai tonggak berdirinya kawasan perdagangan bebas di Asia Tenggara yang disingkat AFTA.
c. Indonesia bersama Amerika serikat, Australia, Jepang, Malaysia, Selandia Baru, Brunei Darusalam, Singapura, Thailand, Filipina, Korea Selatan,dan Kanada, ikut serta memprakarsai terbentuknya APEC pada tahun 1993.
d. Indonesia Juga memprakarsai hubugan perdagangan bilateral dengan beberapa Negara, seperti dengan Jepang, RRC, Rusia dan Kanada.

Indonesia sebagai Anggota Aktif Organisasi Kerja Sama Ekonomi Antarnegara
Selain sebagai pelopor, Indonesia juga sebagai anggota aktif dalam organisasi kerja sama ekonomi antarnegara, seperti aktif dalam keanggotaan APEC, OPEC,dan AFTA. 

Berikut adalah kegiatan-kegiatan yang dilakukan Indonesia sebagai anggota aktif dalam organisasi kerja sama ekonomi antarnegara.
a. Aktif menghadiri setiap pertemuan dalam konferensi APEC, OPEC, dan AFTA.
b. Mengikutsertakan menteri atau pejabat setingkat menteri dalam berbagai konferensi kerja sama ekonomi, baik tingkat regional maupun internasional
c. Menyelenggarakan pertemuan tingkat menteri di bidang ekonomi dan perdagangan di Indoesia.


Indonesia sebagai Pelaku dalam Kerja Sama Ekonomi Antarnegara
Indonesia sebagai pelaku dalam kerja sama ekonomi antarnegara dapat dibuktikan dengan adanya kegiatan ekspor-impor yang dilakukan oleh Indonesia

Berikut ini contoh ekspor Indonesia ke berbagai negara:
a. produk tekstil ke negara Amerika Serikat
b. gas alam cair ke negara Jepang
c. garmen ke negara Singapura dan Korea Selatan
d. hasil perikanan dan kelautan ke negara-negara Eropa

Sedangkan impor Indonesia di antaranya adalah:
a. elektronik dari negara Jepang
b. sapi dari Negara Australia
c. mobil dan motor dari Jepang, Amerika Serikat, dan negera Eropa
d. bras dari Vietnam dan Thailand
 

Dampak Positif dan Negatif Perdagangan Internasional
Sebagaimana telah dibahas sebelumnya dalam pengertian perdagangan internasional. Bahwa perdagangan internasional tidak hanya mencangkup kota ke kota, desa ke desa atau desa ke kota, namun mencangkup neegara ke negara. Tentusaja banyak yang perlu diperhatikan dalam perdagangan internasional seperti dampak positif perdagangan internasional dan dampak negatif perdagangan internasinal. Karna dampak positif dan negatif perdagangan internasional mempengaruhi  pendapatan suatu negara tersebut dan hal lainnya seperti hubungan antar negara. Perlu di pertanyakan jika suatu negara melakukan impor bahan makan sedangkan negranya terkenal dengan negara yang agraris seperti negara Indonesia, atau melakukan impor secara terus menerus.
Perdagangan Internasional 
Dampak Perdagangan Internasional
Perdagangan internasional mempunyai dampak pada negara-negara yang terlibat. Dampak tersebut ada yang positif dan ada yang negatif. Indonesia sebagai negara yang juga melakukan perdagangan internasional memperoleh dampakdampak tersebut.
a. Dampak Positif Perdagangan Internasional
Negara pengekspor maupun pengimpor mendapatkan keuntungan dari adanya perdagangan internasional. Negara pengekspor memperoleh pasar dan negara pengimpor memperoleh kemudahan untuk mendapatkan barang yang dibutuhkan.

Adanya perdagangan internasional juga membawa dampak yang cukup luas bagi perekonomian suatu negara. Dampak tersebut antara lain sebagai berikut:
1) Mempererat persahabatan antarbangsa
Perdagangan antarnegara membuat tiap negara mempunyai rasa saling membutuhkan dan rasa perlunya persahabatan. Oleh karena itu, perdagangan internasional dapat mempererat persahabatan negara-negara yang bersangkutan.
2) Menambah kemakmuran negara
Perdagangan internasional dapat menaikkan pendapatan negara masingmasing. Ini terjadi karena negara yang kelebihan suatu barang dapat menjualnya ke negara lain, dan negara yang kekurangan barang dapat membelinya dari negara yang kelebihan. Dengan meningkatnya pendapatan negara dapat menambah kemakmuran negara.
3) Menambah kesempatan kerja
Dengan adanya perdagangan antarnegara, negara pengekspor dapat menambah jumlah produksi untuk konsumsi luar negeri.
Dampak Positif dan Negatif Perdagangan Internasional  Lengkap
Naiknya tingkat produksi ini akan memperluas kesempatan kerja. Negara pengimpor juga mendapat manfaat, yaitu tidak perlu memproduksi barang yang dibutuhkan sehingga sumber daya yang dimiliki dapat digunakan untuk hal-hal yang lebih menguntungkan.
4) Mendorong kemajuan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi
Perdagangan internasional mendorong para produsen untuk meningkatkan mutu hasil produksinya. Oleh karena itu, persaingan perdagangan internasional mendorong negara pengekspor untuk meningkatkan ilmu dan teknologinya agar produknya mempunyai keunggulan dalam bersaing.
5) Sumber pemasukan kas negara
Perdagangan internasional dapat meningkatkan sumber devisa negara. Bahkan, banyak negara yang mengandalkan sumber pendapatan dari pajak impor dan ekspor.
6) Menciptakan efisiensi dan spesialisasi
Perdagangan internasional menciptakan spesialisasi produk. Negara-negara yang melakukan perdagangan internasional tidak perlu memproduksi semua barang yang dibutuhkan. Akan tetapi hanya memproduksi barang dan jasa yang diproduksi secara efisien dibandingkan dengan negara lain.
7) Memungkinkan konsumsi yang lebih luas bagi penduduk suatu negara
Dengan perdagangan internasional, warga negaranya dapat menikmati barangbarang dengan kualitas tinggi yang tidak diproduksi di dalam negeri.
 Dampak Negatif Perdagangan Internasional
Adanya perdagangan internasional mempunyai dampak negatif bagi negara yang melakukannya. Dampak negatifnya sebagai berikut.

1) Adanya ketergantungan suatu negara terhadap negara lain.

2) Adanya persaingan yang tidak sehat dalam perdagangan internasional.

3) Banyak industri kecil yang kurang mampu bersaing menjadi gulung tikar.

4) Adanya pola konsumsi masyarakat yang meniru konsumsi negara yang lebih maju.

5) Terjadinya kekurangan tabungan masyarakat untuk investasi. Ini terjadi karena masyarakat menjadi konsumtif.

6) Timbulnya penjajahan ekonomi oleh negara yang lebih maju.

7) Neraca Perdagangan dan Neraca Pembayaran.

Suatu negara harus mencatat nilai aktivitas ekonominya yang dilakukan dengan negara lain. Catatan tersebut dinamakan neraca.

Jika catatan tersebut hanya untuk bidang perdagangan, maka neracanya merupakan neraca perdagangan. Akan tetapi, kalau neracanya mencakup semua aliran keuangan maka neracanya merupakan neraca pembayaran. 

Sumber :